MENTAWAI,MataSumbar.com – Mengantisipasi terjadinya keributan hebat akibat gaji karyawan tak dibayar pihak perusahan PT.MPL, Koramil 04/Sikakap bersama Polsek Sikakap turun kelokasi melakukan pemantauan sekaligus mediasi.
Akibat gaji karyawan tidak dibayarkan terjadi mogok kerja hari ini Kamis 18 Juni 2020 di lokasi Desa Matobe, Kecamatan Sikakap.
Di area lokasi pihak perusahan melalui Manager Perusahan yang mengelola di lokasi PT. MPL, Edi Sutrisno menyampaikan kepada karyawan untuk diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan persoalan sekaligus membayar semua hak karyawan yang belum dibayar pihak perusahan.
Danramil 04/Sikakap, Kapten. Inf. Putra Irawan Damanik menyebut terjadinya mogok kerja yang dilakukan karyawan PT.MPL itu dikarenakan gaji mereka belum dibayar yaitu Premi karyawan tahun 2019 belum dibayarkan oleh pihak perusahan (tidak semua karyawan).
Berikutnya biaya cuti tahunan karyawan tahun 2019 belum dibayarkan (ada beberapa bulan), gaji karyawan bulan mei tahun 2020 belum dibayarkan perusahan dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 juga belum dibayar pihak perusahan.
Menurut Danramil hak karyawan tidak dibayarkan oleh perusahan kemungkinan diakibatkan karena stuasi pandemi corona, namun diminta juga kepada karyawan untuk bersabar hingga menunggu hasil koordinasi dari manager PT. MPL.
“Kita sudah melakukan mediasi dengan karyawan PT.MPL yang mogok kerja dan pihak perusahan mengupayakan segera untuk memenuih hak karyawan yang belum dibayarkan” tuturnya.
Pemantauan serta mediasi dengan karyawan PT.MPL di lokasi berjalan tertib dan aman tidak ada yang melakukan anarkis bahkan hanya mereka berdiam diri di pondok sambil mendengarkan yang disampaikan pihak manager perusahaan serta arahan dari TNI-Polri, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto











