Matasumbar.com – Dalam rangka penertiban tempat hiburan malam yang berada di kawasan wisata mapadegat, Satpol PP Mentawai melaksanakan razia gabungan.
Pelaksanaan razia ini adanya laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang tidak mematuhi jam operasional, dimana sebelumnya satpol PP Mentawai juga telah melakukan penertiban dan sekarang di lakukan razia gabungan.
Razia gabungan tersebut melibatkan, personel AL, Kasat Reskrim dan Anggota, Intel Polres Mentawai, Personel Kodim 0319/Mentawai, Perindagkop, Tim kesehatan, Damkar, BKAD, LH, Perizinan, Dinsos dan Kesbangpol. Kegiatan di pimpin langsung Kasat Pol PP Mentawai, Hatisama Hura.
“Penertiban tempat hiburan malam akan terus di laksanakan secara intensif, sehingga tidak ada lagi terjadi keresahan ditengah masyarakat” sebut Kasat Pol PP Mentawai, Hatisama Hura, Sabtu (27/6/2026) malam.
Dia menyebut, pelaksanaan razia gabungan ini untuk menertibkan tempat hiburan yang tidak mematuhi jam operasional, karena akan menganggu lingkungan masyarakat yang berada di kawasan wisata.
Dalam operasi razia gabungan, tim menemukan satu lokasi pelaku usaha yang belum memiliki izin dan meminta kepada pihak pelaku usaha untuk mengurus izin yang akan didampingi instansi terkait.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan di lingkungan lokasi tempat hiburan, dikarenakan ada informasi ada satu orang yang mengidap penyakit yang dapat menularkan kepada orang lain.
Termasuk penertiban minuman beralkohol jenis A dan hampir semua tempat hiburan malam belum memiliki izin minol dan menyarankan kepada pelaku usah untuk mengurus izinnya.
“Cipta kondisi ini tetap di laksanakan, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat” sebutnya.
Dia menegaskan kepada seluruh pelaku hiburan malam untuk mematuhi aturan jam operasional di hari biasa sampai jam 22.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu sampai pukul 00.00 WIB.
“Bagi pelaku hiburan malam yang menjual minuman beralkohol jenis A (Bir) untuk segera di urus izinnya” tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi













