MENTAWAI|Matasumbar.com – Sosialisasi pengawasan partisipatif yang di gelar Bawaslu Mentawai dipusatkan di lapangan bola kaki Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan di laksanakan deklarasi pemilihan damai, Minggu (27/10/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S,Pd dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif ini memang di harapkan bisa terselenggara di 10 kecamatan, namun kondisi dan situasi, maka di gabungan satu wilayah pelaksanaannya.
“Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini, keinginan Bawaslu Mentawai bisa dilaksanakan di 10 kecamatan, namun situasi dan kondisi tidak memungkinkan, sehingga diputuskan hanya dua lokasi saja” sebutnya.
Meski demikian, panwaslu yang berada di 10 kecamatan akan tetapi membuat kegiatan pengawasan partisipatif seperti ini, namun tergantung setingan acaranya yang di lakukan masing-masing panwaslu kecamatan.
Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 ada dua poin penting di dalamnya yaitu sebagai mandat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Nah, yang kita tunggu-tunggu pada 27 November 2024 untuk datang ke TPS, guna memberikan hak pilihnya dan Bawaslu hadir melakukan pengawasan sampai ketingkat TPS yang di tugaskan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS).
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Nasrullah yang akrab di panggil Buya itu sesuai bidang pihaknya fokus kepada pencegahan, parmas hingga kehumasan, ujarnya.
Dikatakan, akhir dari kegiatan pengawasan partisipatif ini, setelah masyarakat mengikuti kegiatan tersebut sampaikan kepada warga harus berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran.
“Sampai saat ini kami di Bawaslu mentawai telah menerima 3 laporan yang sekarang kami tangani bersama Gakkumdu” terangnya.
Pelanggaran pemilu itu ada 3 yaitu pelanggaran administrasi, hukumnya itu akan di blacklist calon yang ikut kontestan, pelanggaran kode etik, penyelenggaranya di berhentikan baik itu Bawaslu maupun KPU, kalau ada dugaan pelanggaran pidana, sanksinya menerima hukuman.
“Tiga hal itu yang musti kita kawal bersama, sehingga para kandidat akan sulit untuk melakukan kecurangan” pungkasnya.
Di akhiri kegiatan di laksanakan Deklarasi yang di pandu Analis SDM Bawaslu Mentawai, Mansyur Skb di Kuti peserta dan Forkopimcam sekaligus dilakukan penandatanganan secara bersama yang di mulai dari Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabagallet.
Berikut isi Deklarasi pemilihan damai
Mewujudkan pemilihan langsung, umum bebas, jujur, dan adil, mewujudkan pemilihan yang aman tertib , damai, beritegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi suara dan anti politik uang, mewujudkan pengawasan partispasi oleh masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan, (Ers).
Editor : Tim Redaksi