PASBAR, Matasumbar – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/593/DISDIKBUD/2019 Tentang Libur Kegiatan belajar mengajar dampak kabut asap. Surat edaran yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil rapat pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan OPD tertanggal 23 September 2019.
Pantauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika stasiun pemantau atmosfer Global Bukit Kototabang bahwa Partikel Mather (PM10) tercatat pada angka 341 ug/m3 (update data tanggal 22 september 2019 pukul 12.00WIB) mengakibatkan kualitas udara tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat, Marimus menyebutkan, untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap kesehatan khususnya kasus ISPA terhadap peserta didik, pemerintah daerah meliburkan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.

“Imbauhan ini terkait ancaman kabut asap terhadap siswa-siswi dalam proses belajar mengajar satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI,SMP/MTs dan SMK/MA diwilayah Kabupaten Pasaman Barat mulai hari selasa sampai dengan Sabtu” ucap Marimus
Dia mengatakan, melihat kondisi udara di Pasaman Barat mulai terasa sudah tidak sehat. Ini adalah salah satu upaya untuk antisipasi dan penanggulangan terhadap dampak kabut asap kiriman dari Provinsi Riau, agar tidak ada jatuhnya korban terhadap pelajar.
“Kita tidak inginkan ada korban dampak kabut asap sebelum di ambil tindakan, secara kasat mata sudah terlihat berkabut, kerongkongan pun terasa kering dan mata pun mulai terasa perih” sebut Marimus
Lanjut Marimus menuturkan, korban akibat kabut asap hingga sampai saat ini belum ada laporan. harapan kita untuk kedepan hendaknya jangan ada menjadi korban, sehingga pada saat kembali memulai aktivitas proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
Kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan surat edaran mulai diliburkan pada hari Selasa, 24 September 2019 sampai dengan Sabtu, tanggal 28 September 2019, tukasnya (Wisnu Adrianta)















