JAKARTA|MataSumbar.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap seorang terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama 13 tahun.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut ini sebelumnya terlibat kasus korupsi saat dirinya masih menjabat anggota DPRD.
Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, DPO (daftar pencarian orang) yang akhirnya berhasil ditangkap tersebut berinisial MS yang merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.
MS ditangkap dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan pada Kamis (9/9/2021) sore.
“Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron. Ia mantan anggota DPRD Garut berinisial MS yang sebelumnya terlibat kasus korupsi,” kata Neva kepada media, Sabtu 11 September 2021.
Disebutkannya, MS terlibat dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004 lalu.
Berdasarkan hasil sidang saat itu, MS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman akan tetapi ia malah kabur sehingga masuk DPO Kejari Garut selama 13 tahun.
Diakui Neva, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi jika MS saat ini sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan.
Tim Intel yang dipimpin langsung Kasi Intel, Slamet Haryadi dan Kasipidusu Ariyanto langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan memang MS diketahui ada di rumahnya sampai akhirnya hari ini dilakukan penangkapan.
Selain mengecek keberadaan MS di rumahnya, tutur Veva, pihaknya juga telah mengecek kadaluarsa untuk pelaksanaan putusan hukumannya yang memang masih bisa dilaksanakan terhadap terdakwa karena ancaman hukumannya di atas 3 tahun.
Dengan demikian kadaluarsa untuk pelaksanaan putusannya 12 tahun plus sepertiganya jadi bisa 16 tahun.
Menurut Neva, selama 13 tahun dalam pelariannya, kemungkinan besar MS tidak tinggal di Garut.
Pihaknya baru Rabu 8 September 2021 kemarin menerima informasi jika MS sedang berada di rumahnya di Garut.
Neva mengungkapkan, kasus yang menjerat MS adalah tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas, uang rapat komisi dan makan minum (mamin) di lingkup DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004.
Akibat perbuatan MS dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp6 miliar.
“Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia,” katanya.
Selaku jaksa, tambah Neva, dalam hal ini pihaknya menjalankan tugas melakukan eksekusi sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 270 dimana terhadap keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kejaksaan harus melakukan eksekusi.
Disebutkannya, putusan pengadilan terhadap kasus korupsi MS dan sejumlah rekannya sesama anggota DPRD saat itu adalah empat tahun kurungan penjara.
Lebih jauh Neva menjelaskan setelah berhasil mengeksekusi MS, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan MS ke Rutan untuk menjalani hukumannya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta bantuan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan MS dan hasilnya uia dinyatakan sehat dan juga negatif Covid-19 sehingga sudah bisa dilakukan eksekusi.