SIKABALUAN,MataSumbar.com – Seorang warga Dusun Labuan Bajau, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat inisial K (36) tega “menggarap” anak kandungnya sendiri NK (17) hingga hamil
“Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini, berawal kita mendapat informasi dari Ketua Pemuda Labuhan Bajau David melalui telepon dikabarkan ada seorang ayah menghamili anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Sikabaluan Iptu. Jennedi kepada awak media, Selasa 14 Juli 2020.
Kejadian tersebut masyarakat mulai resah dan berkumpul, Jennedi meminta untuk tenang bahwa besok anggota akan turun kelokasi.
“Anggota tiba dilokasi, saksi dan Bidan Pustu mengatakan bahwa anak ini telah hamil sekira dua bulan. Setelah NK diinterogasi, ia mengaku pelakunya ayah kandungnya sendiri,” ungkap Iptu Jennedi
Selanjutnya, anak dan si ayah dibawa ke Polsek Sikabaluan. Sementara si anak dititipkan di Rumah Bhayangkari sementara waktu.
Kronologis kejadiannya, Iptu Jennedi mengatakan, berawal Tante korban Siti Asia melihat korban berada dalam kamar sedang mengeluh mengalami sakit perut dan langsung dibawa ke puskesmas labuhan Bajau.
Setelah dilakukan pengecekan oleh bidan menggunakan test kehamilan, ternyata dari hasil tersebut korban mengandung di perkirakan dua bulan.
Kemudian Siti asia langsung membawa korban pulang kerumah dan menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukannya perbuatan tersebut, lalu korban mengakui yang menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.
Dari penjelasan sikorban Siti asia memberitahukan kepada pihak keluarga lainnya saudari Elga untuk menanyakan lebih dalam lagi kejadian tersebut, sikorban mengakui bahwa perbuatan bejat ayah kandungnya itu sudah sering disetubuhi.
Kemudian Elga memberitahukan kepada suaminya David, setelah mengetahui kejadian itu David berusaha mencari pelaku untuk dilakukan klarifikasi tentang informasi tersebut dan sewaktu bertemu dengan pelaku, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa memang telah melakukan perbuatannya.
Merasa tidak senang David melaporkan ke kantor Polsek Sikabaluan untuk tindakan lebih lanjut.
Iptu Jennedi menjelaskan, menurut pengakuan korban, peristiwa itu berawal pada tahun 2019 di Palembang saat NK dibawa oleh ayahnya.
Berdasarkan keterangan si ayah dan saksi-saksi, dulu pelaku K meninggalkan istrinya saat anaknya NK masih dalam kandungan.
“Lalu dia kembali dan mencari istrinya. Istrinya sendiri sudah tidak ada lagi di kampung, sedangkan anak yang ditinggalkan saat istrinya hamil (NK) dibesarkan oleh orang lain,” kata Iptu Jennedi.
Kemudian, satu minggu di Labuan Bajau, NK dibawa ke Palembang ke tempat istri baru K. Kejadian tersebut bermula dalam rentang waktu selama mereka dua minggu di sana,” ungkapnya.
Selanjutnya, K membawa NK bersama istri baru dan anak-anaknya yang di Palembang ke Labuan Bajau.
Tindakan yang dilakukan K kepada NK terus berulang hingga 2020, hingga lahirnya NK dalam kondisi hamil.
“Kasus ini akan kita usut. Rencananya besok pelaku dan korban akan kita bawa ke Tuapejat. sebut Kapolsek Sikabaluan.
Editor : Heri Suprianto