Padang, MataSumbar.com – Warga Air Tawar., Defrianto mendatangi serta melaporkan Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) terkait adanya bukti transfer dari rekening pribadi Alfiadi kepada Muharamsyah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Mei 2020 untuk biay gedung operasional dan posko, Senin (30/11/20) yang lalu.
“Buktinya berupa Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp.150.000.000- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Ada juga file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” jelas Defrianto.
Saat dikonfirmasikan media ini kepada Kasat Pol PP Kota Padang membenarkan, bahwa uang yang ditransfer tersebut dari rekening milik pribadi untuk membayar sewa gedung operasional.
“Uang tersebut bukan untuk memfasilitasi posko pemenangan Mahyeldi – Audy Joinaldy”, ucap Alfiadi kepada media ini, Selasa (01/12/20) pukul 15.16 WIB diruangan Kasat Pol PP Kota Padang.
Awalnya uang itu di transfer dari salah satu pengurus Koperasi Saudagar Minang Raya (KSMR). Sewaktu itu, KSMR lagi mencari gedung untuk posko KSMR, jelas Alfiadi.
Alfiadi kenal dekat dengan pemilik gedung dan Alfidi pun menjadi perantara.
“Lantaran pandemi Covid-19, salah satu pengurus tersebut sedang berada di Jakarta dan tidak bisa pulang ke Padang. Maka dari itu saya jadi perantara untuk penyewaan gedung”, terang Alfiadi.
Penyewaan gedung itu, awalnya akan digunakan sebagai usaha dan tidak untuk posko salah satu paslon seperti yang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar.
“Saat dapat uang dari pengurus KSMR, langsung membayarkannya ke pemilik gedung pada hari yang sama”, pungkas Alfiadi.
Gedung itu rencananya untuk laboratorium dari KSMR, bahkan sudah sempat produksi handsanitizer, tutup Afiadi.
Reporter : Robbie Pratama