JAKARTA|Matasumbar.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP Pekat IB) melalui Ketua Infokom, Lisman Hasibuan mengapresiasi langkah KPK yang tengah menuntaskan sejumlah perkara kasus tindap pidana korupsi yang terjadi di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara sedang menjadi perhatian terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memeriksa lokasi fisik tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida.
Dalam pemeriksaan kasus itu dilakukan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara auditor BPKP Sultra dan ahli planologi KLHK sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
Kasus tindak pindana korupsi ini merugikan Negara mencapai sekitar Rp 168 miliar. Kerugian itu dihitung dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT.Toshida sejak mulai beroperasi pada 2009-2020.
Sebelumnya KPK pernah menggarap dan menahan Gubernur Sultra Nur Alam yang saat ini sudah menjadi terdakwa terkait adanya tindak pidana Korupsi.
Maka dari itu KPK dapat berpeluang memanggil dan memeriksa Gubernur Sultra Ali Mazi Saat ini untuk di mintai Keterangan dalam sejumlah Kasus Korupsi yang saat ini di tangani KPK dan Pekat IB akan mengawal kasus-kasus korupsi di Sultra sampai tuntas tanpa tebang pilih, tutup Lisman, (*).