PadangPanjang,MataSumbar.com – Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Panjang menyita minuman keras (miras) jenis tuak, Selasa malam (6/4), di rumah milik HD (45), RT XXIV, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB).
Tim yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI/Polri, Tim Kecamatan PPB, lurah Balai-Balai, perangkat RT dan unsur lainnya berhasil mengamankan lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling, satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH, kepada media, Rabu 7 April 2021.
Idris menjelaskan, operasi pengawasan penegakan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.
Pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 10 juta, terangnya.
“Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut dari hasil temuan malam kemarin itu,” sebutnya.
Terpisah Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM menyampaikan pelanggaran ini tidak dapat ditolerir, karena telah melanggar peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah kota Padang panjang.
“Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang,” sebutnya. (Lala/kmf).
Editor : Heri Suprianto