Padang Panjang|MataSumbar.com – Kementerian Agama Kota Padang Panjang terima Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang terkait Kegiatan Pekerjaan Fisik Proyek yang dibiayai Program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2021, Kamis 15 Juli 2021.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) ini, Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang didampingi Perencana Muda Fryta Nery Putri Zam, Pejabat Pembuat Komitmen Kankemenag Emi Ratna Aprilana, Kepala MAN 2 Padang Panjang Agustamam, Kepala Urusan Tata Usaha MAN 2 Padang Pariaman Yossa Febrina, PPK MAN 2 Padang Panjang Ahmad Negara Dalimunthe, Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar, Kepala Urusan Tata Usaha MTsN Padang Panjang Syofiardi.
Sementara dari Kejari Padang Panjang dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang, yang dipimpin langsung Kasi Datun Robert Rasmi berserta 3 orang anggota tim yakni, Andrile Firsa dan Vivin Marti Ningsih selaku Jaksa Pengacara Negara, Bayu Nusantara, SH selaku Staf Bidang Datun.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) ini diawali pemaparan oleh Kakankemenag H.Gusaman Piliang dalam paparannya menyebut, pendampingan hukum ini dalam rangka pekerjaan Fisik yang dibiayai Program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2021 pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
“Ada tiga Pekerjaan Fisik yang dibiayai program SBSN Tahun ini, Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MTsN Padang Panjang, Kedua Pembangunan Asrama Type 1 MAN 2 Padang Panjang, Ketiga Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Padang Panjang Barat” ucap Gusman.
Dengan adanya tiga kegiatan fisik ini, kata Gusman, Kakankemenag mengahrapkan ada pendampingan hukum dari kejari padnag panjang, agar pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi dan aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam pendampingan hukum, tentu pihak kejari yang lebih memahami persoalan ini dari sudut hukum perdata maupun tata usaha negara, agar tidak terjadi simpang siur dalam melaksanakan pembangunan” tuturnya
Paparan yang di sampaikan Kakankemenag, H. Gusman Piliang itu di tanggapi Kepala Seksi Datun Robert bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang akan di kerjakan nanti.
“Kita menyambut baik usaha preventif dari Kakankemenag sebelum pekerjaan fisik ini dimulai, agar nantinya tidak bermasalah dengan aturan hukum. Bukankah mencegah itu lebih baik dari pada menanggulangi,” ungkap Robert
Kami dari Kejari, kata dia sudah selayaknya melakukan Pendampingan Hukum terhadap terhadap Kemenag sesuai dengan MoU yang telah di laksanakan tempo hari,” jelasnya.
Acara dilanjutkan dengan Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak terkait yakni MTsN Padang Panjang dan MAN 2 Padang Panjang di Pandu oleh Perencana dan PPK Kankemenag.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya Pendampingan Hukum dari Kejari ini, sehingga sejalan dengan keinginan kami untuk mewujudkan Kankemenag Kota Padang Panjang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi”, tutur Perencana Muda Kankemenag yang akrab disapa, Riri, (Adi).
Editor : Heri Suprianto