AGAM,MataSumbar.com – Terjadinya penembangan pohon kelapa di pekarangan sekolah untuk meningkatkan fasilititas gedung sekolah beserta pagar yang hendak dibangun, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Mutiara inisial (N) dipolisikan.
Selaku pemberi hibah tanah, Thamrin Muklis Dt.Majolelo (77) tidak menerima penebangan pohon kelapa yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 Tanjung Mutiara inisial (N).
Menurut Thamrin dengan adanya penembangan pohon kelapa dirinya merasa dirugikan pihak sekolah, maka dari itu dia mengambil keputusan menempuh jalur hukum.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat pada tanggal16 Juni 2020 dengan laporan pengrusakan dan pencurian pohon kelapa” kata dia.
Ditegaskan lagi memang benar persoalan ini telah dilaporkan ke Polsek setempat, karena kepala sekolah SMAN 1 tanjung mutiara menembang pohon kelapa milik saya dipekarangan sekolah.
“Memang tanah dihibahkan beserta isinya, untuk hak pakai, namun sesuai parjanjian, apabila pihak sekolah ingin membebaskan lahan untuk guna pembangunan, maka kami siap untuk menebang sebagaimana dibutuhkan pihak sekolah, bukan mereka yang menebang atau membebaskan, tapi kami yang menghibahkan” ucap Thamrin Mukhlis Dt. Majolelo, Rabu 24 Juni 2020.
Akibat penebangan sembilan pohon yang dilakukan kepala sekolah inisial (N) saya mengalami Kerugian Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), sebutnya.
Terpisah Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Mutiara mengaku pohon kelapa yang berada dipekarangan sekolah memang ditebang sebanyak sembilan batang dengan kesepakatan bersama komite sekolah.
Dia menyebut penembangan pohon kelapa ini karna hasil kesepakatan bersama komite sekolah, guna penambahan gedung sekolah, bukan ada maksud untuk merusak.
‘Jika saya dilaporkan ke polisi karna dianggap melakukan pengrusakan dan pencurian gegara penebangan pohon kelapa, saya rasa ini lucu dan aneh” kata Kepala Sekolah inisial “N”.
Dikatakan penembangan pohon kelapa di pekaragan sekolah ini sudah mendapat persetujuan dari dinas terkait, bahkan dalam surat pernyataan hibah tanah yang luasnya 32.160 M2 (Tiga puluh dua ribu seratus enam puluh meter persegi) sudah di serahkan pada tanggal 12 Nobember 1991 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Penyerahan tanah hibah itu melalui Bupati Pemerintah Tingkat (ll) bahwa bangunan atau rumah yang ada di lokasi tersebut siap untuk di bebaskan tanpa meminta Ganti rugi dan ini nyata” kata (N).
“Kalau saya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan dan pencurian pohon kelapa miliknya, ini tidak benar dan saya tidak terima” ungkapnya (N)
Hingga berita ini diturunkan (N) yang berstatus terlapor mengaku belum ada Panggilan dari pihak Kepolisian.
Pewarta : Yonrizal
Editor : Heri Suprianto











