MENTAWAI, matasumbar.com – Terkait adanya pengurangan jumlah kepesertaan BPJS bagi masyarakat mentawai, Komisi 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai mengundang Dinas kesehatan Bersama Dinas Sosial.
Dua dinas yang di undang Komisi 2 DPRD Mentawai dalam rangka rapat dengar pendapat terkait BPJS serta mencarikan solusi bagi masyarakat yang tidak masuk dalam daftar BPJS yang di biayai oleh pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rapat dengar Pendapat itu di Pimpin langsung Juni Arman Samaloisa yang dilaksanakan di ruang Komisi 2 DPRD kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin 3 Februari 2020.
“prinpsipnya pengurangan jumlah kepesertaan BPJS ini akibat anggaran APBD tidak mencukupi, selain itu naiknya tarif pembayaran BPJS” ucap Juni Arman.
Dalam rapat dengar pendapat di putuskan bahwa komisi 2 DPRD Mentawai meminta dinas terkait menyampaikan data masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS dan segera mencetak kartu BPJSnya.
Selanjutnya dengan data yang ada pihak kepala desa dapat mengetahui warganya yang tidak masuk BPJS serta dapat mengeluarkan surat keterangan tidak mampu bagi masyarakat untuk dapat dilayani diseluruh kabupaten kepualaun mentawai.
Kemudian bagi masyarakat mampu dapat mengurus BPJS secara mandiri dan yang terakhir tahun 2021 akan di upayakan mengoptimalkan kembali kepesertaan BPJS berdasarkan data valid dari Dinas Sosial kabupaten kepulauan mentawai, ucap Juni Arman.
Sebelumnya data yang dikeluarkan pihak Dinas Sosial mentawai bahwa peserta BPJS yang di tanggung biayanya untuk anggaran 2020 ini sebanyak 10.400 orang. dimana jumlah keseluruhan peserta BPJS itu sebanyak 36.400, sementara 26.00 lagi tidak bisa dibiayai pemkab mentawai karena kekuatan anggaran tidak mencukupi, (Ers).