MENTAWAI, MataSumbar.com – Dalam rangka menekan angka pada corona virus disease (Covid-19), Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam waktu dekat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan sosial skala besar ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 360/030/covid-19 SBR/IV-2020, tanggal 14 April 2020. Selain itu juga telah dilakukan rapat terbatas bersama Bupati Waikota se Sumbar melalui video Confrence (Vidcon) untuk mendukung penuh Provinsi lakukan PSBB.
“Surat pengajuan PSBB kita kepada Gubernur Sumatera Barat sudah di siapkan, kita berharap dalam waktu dekat ini sudah ada keputusan dari kemenkes” kata Juru bicara gugus tugas kebijakan, Serieli BW melalui jumpa pers di Aula Rapat Sekretariat Umum Daerah, Rabu 15 April 2020.
Sebelumnya, Serieli BW yang juga kabag hukum Mentawai menyebutkan, di Sumatera Barat yang menerapkan PSBB itu baru hanya kota Padang dan Bukittingi, namun dengan kondisi meningkatkan angka corona, sesuai surat edaran Gubernur Sumbar, Kabupaten Kota mengusulkan PSBB melalui Provinsi.
PSBB ini nanti, kata dia akan diperketat lagi dengan mendirikan pos setiap pelabuhan penyebrangan seperti di Muara Padang, Teluk Bayur, TPI Bungus, Pelabuhan Bungus teluk Kabung dan Pelabuhan Panasahan, ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan penyebrangan antar pulau, dimana sebelumnya kapal antar pulau masih rutin melayani penumpang, namun dengan adanya penerapan PSBB, maka akan di perketat lagi dengan pembatasan pergerakan orang, tuturnya.
“Penerapan PSBB, kita masih dalam proses pengkajian, namun pada prinsipnya pemkab mentawai melakukan ini guna memutus rantai penyebaran virus corona,” kata dia.
Dia menjelaskan, mengusulkan PSBB ini memang ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi diantaranya total jumlah pasien positif covid-19, pasien positif meninggal dunia, serta pola tranmisi yang sudah bersifat epdemi dan eksponensial.
“Pengusulan penerapan PSBB melalui Provinsi ini diharapkan dalam pekan ini disetujui Kementerian Kesehatan” tukasnya.
Editor : Heri Suprianto
Hits: 187