BANTEN|MataSumbar.com – Majelis hakim Tipikor Serang mencecar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari saat diperiksa sidang kasus pengadaan lahan untuk Samsat Malingping Lebak.
Ia jadi saksi untuk terdakwa Samad selaku Kepala UPTD di kasus pengadaan yang nilainya Rp.5 miliar di tahun 2019.
Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok mencecar Opar karena mengaku ia baru tahu bahwa pengadaan lahan Samsat di Lebak itu bermasalah setelah diperiksa oleh penyidik Kejati.
Padahal di hadapan hakim ia mengatakan dirinyalah yang membuat tim pengadaan sebagai kepala Bapenda. Kepala Bapenda itu juga bahkan lupa siapa yang jadi konsultan studi kelayakan.
Harusnya ada pengawasan dari bapak, tetap diawasi supaya uang negara nggak mencle ke mana-nama, uang rakyat juga terjamin,” kata Hosiana kepada saksi Opar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa 24 Agustus 2021.
Hakim bahkan menanyakan apakah tim pengadaan lahan samsat itu mempertanggungjawabkan laporan secara rutin pada dirinya. Mulai dari ketua, sekretarisnya hingga apa laporan bulannya.
Opar yang dicecar hanya menjawab bahwa memang ada laporan. Tapi, hakim kesal karena sebagai pimpinan kenapa kepala badan itu mengaku baru tahu ada masalah setelah persoalan hukum.
“Masa bapak tahu setelah ada pemanggilan. Terdakwa apakah melakukan tugas sesuai tupoksinya,” tanya hakim.
Melaksanakan, terlalu proaktif. Segala sesuatu dia yang ngatur,” jawab Opar.
Saat ditanya maksud dari penjelasan itu, Opar mengatakan bahwa anak buahnya itu membeli lahan peruntukan Samsat terlebih dahulu dari warga yang kemudian dijual ke Bapenda. Ia juga mengatakan bahwa ada kelebihan pembayaran harga yang dibayarkan Bapenda ke tanah peruntukan Samsat.
“Saya tahu bahwa dia (terdakwa) beli di bawah harga, tidak sesuai yang direncanakan. Seingat saya yang dianggarkan sesuai appraisal Rp.500 ribu,” ujarnya.
Dihadirkannya Opar sebagai saksi karena ia sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Ia juga membuat tim appraisal untuk proyek pengadaan yang lahan yang salah satu timnya adalah terdakwa yang waktu itu bertugas sebagai sekretaris tim.
“Pertama membuat SK tim. Kami membutuhkan upaya untuk bertanggung jawab dan tertib administrasi. Saya masuk di tim. Pak samad sebagai UPT Malingping, tapi di sini sebagai sekretaris tim pelaksanaan,” ujar saksi Opar di hadapan hakim.