MENTAWAI|Matasumbar.com – Seorang pria paru baya inisial BB (60) warga Sila’oinan,Dusun Bailo, Desa Saureinu’ Kecamatan Sipora Selatan di amankan Satreskrim Polres Mentawai dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Aksi yang di lakukan pelaku ini bertempat di Dusun Bulasat, Desa Saureinu’. Kejadiannya Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban inisial P (17) yang merupakan seorang pelajar.
“Modus yang di lakukan pelaku ini berpura-pura menanyakan keberadaan ortu anak korban, namun setelah di ketahui ortu anak korban tidak berada di rumah, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya” sebut Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at Sh,MM melalui Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Azhamu Suwaril, SH kepada media, Rabu 5 Oktober 2022.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/36/X/ 2022/SPKT/ Polres kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 03 Oktober 2022 dengan Surat Perintah Tugas nomor : Sp. Gas/58/X/2022/Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/14/ X/ Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan ortu korban saat itu korban sedang istirahat di kamar, mengetahui ortu korban tidak berada dirumah, pelaku langsung menutup mulut korban serta membawa korban menuju kamar.
Didalam kamar, aksi pelaku langsung merebahkan tubuh korban di atas kasur dan melakukan aksi bejatnya. Rentang lama satu menit perbuatan pelaku, ortu korban bernama Nopri memanggil anaknya dan pelaku langsung bersembunyi dibawah tempat tidur.
Sebelum ortu korban memanggil anaknya di luar rumah Nopri melihat ada sandal dan motor, nah darii situ timbul kecurigaan ortu korban lalu mencari keberadaan pelaku ternyata berada di bawah tempat tidur anak korban.
Dalam kejadian ini ortu korban sempat memukul kepala pelaku dengan sebuah benda hingga mendapat luka serius di kepala pelaku, kemudian pelaku melarikan diri melalui jendela.
“Atas kejadian ini ortu korban melaporkan perbuatan yang di lakukan pelaku ke SPKT polres kepulauan Mentawai pada hari senin 3 Oktober 2022” terangnya.
Dari laporan itu, tim turun ke lokasi dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Namun di dapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke hutan setelah melakukan aksi bejatnya itu.
“Dengan waktu 24 jam pelaku berhasil kita amankan dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Sioban, Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel, bahwa pelaku berada di rumah menantunya yang lagi istirahat dan langsung di lakukan penangkapan” sebutnya lagi.
Usia di lakukan penangkapan,kata Azhamu Suwaril pelaku di bawa ke mako polres mentawai untuk di lakukan pengecekan dan perawatan terhadap luka yang ada di kepala pelaku yang sempat di pukul orang tua korban.
Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan
Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap orang yang yang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Kemudian Pasal 76 D yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Editor : Heri Suprianto