Padang Panjang|Matasumbar.com -Tingkat inflasi Kota Padang Panjang per Januari 2022 berada di angka 0,95%. Ini mengacu pada inflasi Kota Bukittinggi yang berada di angka yang sama.
“Inflasi di Sumatera Barat, adalah gabungan dari inflasi dua kota, yaitu Kota Padang pada angka 1,03% dan Kota Bukittinggi adalah 0,95%. Tingkat inflasi Kota Padang Panjang mengacu pada tingkat inflasi Kota Bukittinggi, yaitu 0,95%,” jelas. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Setdako, Putra Dewangga, S.S, M.Si selaku Sekretaris TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) mengatakan, dari data yang dikeluarkan oleh BPS dan kepada Kominfo, Senin 7 Februari 2022.
Sebagaimana data yang dilansir Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, katanya, di Provinsi Sumbar sendiri tingkat inflasi mencapai 1,02%.
Secara umum, jelasnya, pendorong inflasi di Sumbar terutama disebabkan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau kenaikan harga pada komoditas seperti daging ayam ras dengan andil inflasi sebesar 0,24%, mobil (0,17%), biaya pulsa ponsel (0,14%), bahan bakar rumah tangga (0,12%), dan telur ayam ras (0,11%).
Sedangkan penghambat inflasi bulan Januari 2022 di Sumbar terutama disebabkan deflasi (penurunan harga) pada beberapa komoditas. Yaitu Cabai Merah dengan andil inflasi -0,18, Angkutan Udara (-0,11), Ikan Gembolo/Ikan Aso-Aso (-0,01) dan Ikan Tongkol/Ikan Ambu-Ambu (-0,01).
“Berdasarkan data penghambat inflasi dapat diambil kesimpulan turunnya harga cabai merah selama Januari tahun 2022 berperan besar dalam mempengaruhi melambatnya inflasi di Sumatera Barat. Dengan penurunan harga sebesar 16,51% sepanjang tahun 2021 memiliki andil 0,18% dalam menghambat laju inflasi,” paparnya.
Lebih lanjut Putra menyampaikan, secara umum terjadinya inflasi merupakan hal yang menggembirakan setelah terjadinya deflasi beberapa bulan terakhir sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Inflasi menunjukkan bahwa perekonomian daerah telah kembali menggeliat. Namun tentu saja inflasi tersebut harus dikendalikan pada batas-batas kewajaran yang tidak menyebabkan kelangkaan supply atau menimbulkan ketidakmampuan membeli masyarakat, terutama pada bahan kebutuhan pokok,” tuturnya.
Lalu tambahnya lagi, harga minyak goreng tidak lagi menjadi pendorong maupun penghambat inflasi pada Januari 2022. Hal ini disebabkan karena sepanjang Desember 2021 dan Januari 2022 harga minyak goreng relatif tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan (stabil). Kenaikan harga minyak goreng terjadi pada Oktober dan November 2021 dan tercatat sebagai penyebab inflasi pada bulan-bulan tersebut.
Sementara itu, guna mengendalikan inflasi di Kota Padang Panjang, TPID yang dipimpin langsung oleh wali Kota secara kontinyu berkoordinasi dengan BPS dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat.
Hal ini disebabkan karena BPS dan BI memang menjadi lembaga resmi yang melakukan survey IHK untuk menghitung inflasi di Sumatera Barat. (Vit/kmf).
Editor : Heri Suprianto