Padang Panjang|Matasumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, khususnya sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang, Senin 21 Februari 2022.
Kepala Bidang Gakda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP menjelaskan, adapun PKL yang ditertibkan sejak pagi ini adalah mereka yang nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Hal tersebut, kata Erick, dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Karena banyak pengguna jalan yang mengeluh lantaran macet dan semrawutnya di jalan ini.
“Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum,” katanya.
Erick menambahkan, PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
“PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam Pasar Tradisional dan tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di sepanjang Jalan Imam Bonjol,” tambahnya. (Vit/kmf).
Editor : Heri Suprianto