Matasumbar.com – Dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan negara, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) laksanakan pemasangan plang peringatan di area lahan non tanaman kehutanan seluas 78.000 hektar di wilayah Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai, Jumat, (6/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan, Danramil 04/Sikakap, Kapten Inf Herizal, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa Serda J.Simamora, perwakilan Kapolsek Sikakap, Camat Pagai Selatan, Danpos Pam Puter ,Anggota Kamla, Kepala Desa Sinakak , Dinas Kehutanan, serta instansi teknis lainnya.
“Kehadiran seluruh aparat dan instansi lainnya yang terlibat dalam pemasangan plang ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap TNI dalam upaya penertiban dan perlindungan kawasan hutan milik negara” sebut Danramil
Plang yang dipasang itu bunyi menegaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Tak hanya peringatan keras juga disampaikan dalam plang tersebut, agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas ilegal seperti menduduki, menanami, membakar, menebang, atau mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.
Langkah ini dilakukan, sebut Danramil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap perambahan hutan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum kehutanan” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi















