PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Plres Pasaman Barat mengamankan dua pelaku perjudian sabung Ayam di Durian Gunjo Jorong Batang, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua orang pelaku itu berinisial SD (34), warga Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua dan DS (38), warga Bt. Saman, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Barang bukti yang diamankan petugas satu ekor ayam, dua unit jam dinding, dua buah songkok ayam dan dua ember. Penangkapan kedua pelaku Rabu 27 Mei 2020.
“Benar, ada dua orang pelaku sabung ayam kita amankan di Durian Gunjo Jorong Batang, Nagari Aia Gadang,kata Kapolres Pasbar, AKBP.Sugeng Hariadi melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal kepada awak media, Kamis 28 Mei 2020.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perkumpulan masyarakat dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Donal, SH., MH langsung mendatangi lokasi serta mengamankan pelaku judi sambung.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres pasaman barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto