SIKAKAP,MataSumbar.com – Antisipasi penyebaran covid-19, Koramil 04/Sikakap Sosialisasikan kembali Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Feri Putra Irawan Damanik mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah kecamatan Sikakap.
“Kita melakukan sosialisasi tentang sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan ini disampaikan melalui pengeras suara” sebutnya kepada media, Selasa 10 November 2020.
Dia menyebut himbauan yang disampaikan melalui pengeras suara, agar masyarakat betul-betul mematuhi perda AKB yang sedang di laksanakan.
Bahkan dalam aturan protokol kesehatan bagi pelanggar kesehatan bakal dikenakan sanksi wajib membayar denda dan kurungan, sebutnya.
“Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan satgas covid-19 ini, diharapkan kepada masyarakat dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah” harapnya.
Agar tidak dikenakan sanksi terkait perda AKB ini, sebut dia masyarakat di minta untuk tetap mematuhi 3 M yaitu Menggunakan maker saat berada diluar rumah, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan atau jaga jarak.
Kegiatan sosialisasi dalam penerapan sanksi denda perda AKB melibatkan, Anggota Koramil 04 Sikakap, Anggota Polsek Sikakap, Aparatur Desa Sikakap dan Kepala Dusun Masabuk.
Editor : Heri Suprianto















