MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: 001/KP 01.00/SB-03/09/2022 tentang pendaftaran Panwaslu kecamatan yang dimulai pada 21-27 September 2022.
“Kami mengajak warga mentawai menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan,” kata Perius.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Sejumlah persyaratan di antaranya WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Selanjutnya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Bersedia bekerja penuh waktu, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bagi pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi,” sebut Perius.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai: atau media sosial: facebook: Bawaslu Kab Kep Mentawai, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu Dokumen pendaftaran dapat juga di kirim melalui pos kilat, email : pokjarekrutpanwascampemilu2024@gmail.com atau.disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapeijat Km 7 Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara.
Terkahir dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi dan Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.
Editor : Heri Suprianto