PadangPanjang,MataSumbar.com – Sepanjang sungai yang melintasi Kelurahan Koto Katik, Kecamatan Padang Panjang Timur terdapat ikan sungai endemik yang dijaga kelestariannya. Ikan-ikan itu dijaga dan tidak boleh diambil ataupun dipancing sampai waktunya tiba.
Larangan inilah yang terkenal dengan nama “ikan niat” (ikan didoakan).
Minggu, 22 November 2020 adalah momen di mana secara resmi ikan niat ini dibuka pemuka masyarakat. Ratusan pemancing yang datang dari berbagai daerah dan warga sekitar mempersiapkan batang joran (stik pancing) untuk memuaskan hobinya.
Pembukaan ikan larangan ini dilakukan setelah selama hampir setahun lebih tidak dibuka larangannya. Ratusan pemancing bersebaran di sepanjang pinggiran sungai yang panjangnya mencapai kurang lebih 1 km. Ada yang berdiri di atas batu, masuk di antara semak-semak, bahkan ada yang masuk ke dalam sungai.
Teknik memancing ikan di air deras memang membutuhkan keterampilan tersendiri.
Panitia Acara, Beni Chandra mengatakan, memancing ikan niat di sungai ini, rencananya akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini disambut antusias oleh mancing mania, mengingat sensasi memancing di sungai air deras memiliki kepuasan tersendiri.
“Panitia acara ini merupakan kelompok pemuda yang terdiri dari remaja masjid, Pik-R kelurahan, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya yang ada di Koto Katik,” ucapnya
Kegiatan membuka ikan niat ini, jelas Beni, merupakan agenda rutin sekali dalam setahun dan telah berlangsung selama kurang lebih 18 tahun.
“Insert dari peserta kegiatan ini, digunakan untuk kemakmuran masjid, seperti biaya untuk pembangunan, renovasi dan operasional lainnya. Yaitu Masjid Aufu Bil Uqud Koto Katik,” jelasnya.
Kepada pemancing, pihaknya menetapkan uang sumbangan seharinya 50 ribu dan 100 ribu untuk jangka waktu seminggu. Dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur panitia.
“Hanya boleh memancing dengan joran dan tidak diijinkan meracun, ataupun menyetrum ikan untuk mendapatkan ikan larangan tersebut,” ujarnya.
Beni menjelaskan, populasi ikan di sepanjang aliran sungai ini bermacam-macam. Ada ikan Nila, Lele, Limbek hingga ikan Gariang yang kerap jadi sasaran utama pagi para pemancing. Pasalnya ikan Gariang ini merupakan jenis spesies ikan langka dan lumayan sulit untuk dipancing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang yang telah memberikan bantuan sebanyak 300 ekor bibit ikan Nila yang telah dilepaskan kemarin ke perairan terbuka di Koto Katik ini,”sebutnya.
Mewakili pemuka masyarakat, dia berharap ada perhatian dari Pemko. Karena kegiatan ini langka di Padang Panjang dan bisa dibilang satu-satunya ikan larangan yang ada di Kota Padang Panjang.
“Kami meminta diperindah lagi sungai ini supaya orang yang memancing nyaman. Atau jika ada bibit ikan, bisa dilepaskan di sini. Karena ini juga bagian dari gairah warga setempat yang sedang ingin mengembangkan destinasi wisata baru khususnya di Koto Katik ini,” harapnya.
Salah seorang pemancing, Jon (43) warga Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat mengungkapkan kesenangannya atas digelarnya pembukaan ikan niat oleh warga Koto Katik ini.
“Ini acara yang bagus. Memancing ini kan hobi. Saya setiap ada pelepasan ikan niat ini, saya selalu ikut. Di mana ada tempat mancing, saya dan teman-teman ikut. Sampai ke Padang maupun ke Pasaman kami ikuti” tuturnya.
Jadi, menurut Jon kegiatan ini merupakan acara yang sangat bagus dan sangat diminati orang. Semoga acara seperti ini semakin banyak di Padang Panjang,” ujarnya.
Acara mancing ikan niat ini, juga menjadi berkah bagi masyarakat terutama warung-warung sekitar sungai yang menyediakan berbagai makanan dan minuman bagi para pengunjung maupun pemancing yang hadir.
Dalam perspektif pelestarian alam dan lingkungan, diberlakukannya ikan larangan dapat melestarikan spesies ikan yang terancam punah. Hal ini merupakan sebuah kearifan lokal yang patut diteladani.
Pewarta : Lala.kmf
Editor : Heri Suprianto