Sukoharjo|MataSumbar.com – Modus penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang sebagai CPNS tanpa tes kembali muncul. Bahkan, korbannya cukup banyak mencapai sekitar 50 orang yang berasal dari sejumlah daerah termasuk warga Sukoharjo dan Karanganyar.
Total kerugian dari para korban tersebut cukup besar mencapai Rp. 5,1 miliar. Pelakunya merupakan mantan kepala desa Magetan, Jawa Timur. Aksinya ini berhasil di ungkap polres Sukoharjo dan mengamankan pelaku berinisial JS.
“Tersangka ini mantan Kades di Magetan, dia menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan usai pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sementara data korban yang kena tipu itu ada 50 orang lebih, total kerugian Rp 5,181 miliar,” lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2018. Sedangkan di Sukoharjo berawal ketika tersangka menghubungi salah seorang korbannya.
“Korban dan tersangka ini bertemu di daerah Mojolaban. Dari pertemuan itu, tersangka menyampaikan jika dirinya bisa memasukkan menjadi PNS,” katanya.
Untuk menjadi PNS, kata Wahyu, korban harus membayar sejumlah uang totalnya Rp. 62 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap yakni pada 10 Mei 2019 dan pada 26 Maret 2021.
“Tetapi, setelah ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tersangka tidak menepati janjinya. Setelah dicoba dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya juga tidak ada di tempat,” ungkap Wahyu.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Pemalang.
“Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di atas selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP” ucapnya.