MataSumbar.com|Padang Panjang – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah kota Padang Panjang, bagi yang masuk wilayah wajib lapor dan di lakukan swab.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, makan Pemko kembali mengadakan rapat dengan OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.
“Hasil dari rapat di putuskan, pendatang wajib lapor dan harus di swab atau di isolasi secara terpisah” ucap Sekdako Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat di ruang VIP Balaikota, Jumat 9 Juli 2021.
Dia menegaskan, pengawasan setiap kelurahan harus diperketat. Satgas dan posko wajib memantau warganya yang keluar masuk. Terlebih lagi pendatang, wajib lapor dan harus mengikuti swab. Jika tidak mau di swab, wajib isolasi di rumah dan terpisah dari keluarga lain.
“Camat dan lurah agar dapat mengkoordinir pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM di tingkat RT” imbuhnya.
Selain itu, Sonny juga meminta agar para lurah dapat bersinergi dengan baik mulai dari RT, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sehingga PPKM Mikro ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada warga, ujarnya lagi.
“Jangan hanya pejabat di kelurahan saja, libatkanlah masyarakat, baik itu pemuda, kader PKK bahkan organisasi lainnya. Karena semakin banyak yang terlibat dalam posko pemantauan, akan semakin bagus jalannya pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro kita,” sebutnya, (Lala/kmf).
Editor : Heri Suprianto