PADANG|MataSumbar.com – Pemerintah Kota Padang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung dari 21-25 Juli 2021.
Aturan perpanjangan PPKM Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran ada 20 poin mengatur pelaksanaan kegiatan baik warga yang masuk kota padang, makan/minum di tempat umum, seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas dan diutamakan untuk pesan antar atau dibawa pulang.
Kemudian, untuk usaha kecil seperti laundry, warung kelontong, bengkel kecil, juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, mall, swalayan ataupun minimarket diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya, Pasar Tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
“Aturan PPKM darurat Padang ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM Darurat dan rapat Forkopimda,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa.