PESSEL,MataSumbar.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengamankan dua pelaku narkoba di daerah setempat.
Kedua pelaku diamankan polisi ini, berinisial DE dan AH yang merupakan warga Kecamatan Lengayang. Diamankan di dua lokasi berbeda pukul 23. 00 WIB, dan pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan Tim opsnal narkoba Res Pessel,” ungkap Kapolres Pessel, AKBP. Cepi Noval, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Hidup Mulia di Painan, Selasa 19 Mei 2020.
Ia menjelaskan, pelaku DE berhasil diamankan di tokonya yang berada di Pasar Kambang-Painan Lengayang dengan barang bukti 5 paket besar sabu dan 1 paket ganja.
Sedangkan, AH diamankan dirumahnya di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara-Lengayang beserta 25 paket besar sabu dan 13 paket ganja.
“DE sekitar pukul 23.00 WIB (18/5) di tokonya di Pasar Kambang, dan sekitar pukul 03.00 WIB (19/5) di rumahnya di Kampung Akad,” terangnya.
Lanjutnya, terhadap kedua pelaku, polisi mengenakan hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara.
“Dan sekarang kedua TSK dan BB sudah diamankan di Mapolres, guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto