JAKARTA|MataSumbar.com – Perawat dan apoteker yang merupakan petugas kesehatan di Jakarta ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan menimbun obat terapi COVID-19.
Obat yang di timbun ini dijual kembali dengan harga puluhan kali lipat dari harga normalnya.
Sejumlah obat terapi COVID-19 yang ditimbun pelaku di antaranya avigan favipiravir, acterma, fluvir oseltamir, azithromycin, hingga ivermectin. Polisi mencontohkan dalam menjual obat acterma hasil penimbunan, pelaku menjual hampir 40 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).
“Dijual Rp 40 juta per boks. Harga normalnya Rp 1,6 juta. Untungnya kan berapa puluh juta itu banyak sekali,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Total ada 24 pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Bersama pelaku lainnya, perawat dan apoteker tersebut telah beroperasi sejak Juli 2021.
Jumlah seluruhnya ada 6.964 butir obat terapi COVID-19 yang diamankan polisi dari penangkapan para pelaku. Dalam melakukan aksinya pelaku selalu menawarkan obat COVID hasil penimbunan ini lewat media sosial.
Akan Diserahkan ke Kemenkes
Polisi mensinyalir telah banyak obat terapi COVID-19 yang telah dijual sindikat ini sebelumnya. Ribuan obat yang telah disita ini akan diserahkan ke pihak Kemenkes dan BPOM untuk dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga normal.
“Obat ini kita coba jual kepada orang yang membutuhkan sesuai HET. Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Jadi untuk barang bukti hanya uang saja ke pengadilan,” kata Mukti.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.