SURABAYA|MataSumbar.com – Kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya, JE Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya di tetapkan polisi sebagai tersangka, dimana perkaranya di gelar hari ini di Polda Jawa Timur.
“Hasil gelar perkara hari ini, JE di tetapkan sebagai tersangka” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Namun baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Ini kan baru hasil gelar perkara Jadi baru ditetapkan,” kata Gatot.
Secara terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka kekerasan seksual akhirnya terlaksana usai gelar perkara.
“Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban,” tutur Arist.
Usai penetapan tersangka ini, Arist berharap, JE dan seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk persidangan.
“Hendaknya minggu depan diserahkan dokumen dan maupun pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih,” tandas Arist.
Sebelumnya, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE. Hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan nasib JE.
Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu saksi korban didampingi Komnas PA.