Batusangkar|Matasumbar.com – Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diberikan kepada desa/nagari agar pemerintahan desa/nagari berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengelolaan keuangan desa/nagari, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berwenang ialah Kepala Desa atau walinagari.
Melalui masyarakat desa, pengunaan dana yang berasal dari negara ini berhak melakukan pengawasan, dan ini yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar dengan melaporkan pengunaan dana nagari ke pihak kepolisan.
Salah satunya, dengan mangkraknya sebuah kegiatan di Jorong Talang Dasun Nagari Pasie Laweh, dan masyarakat setempat menduga pekerjaan rabat beton Kampuang Ateh-Polak Saboleh tidak sesuai dengan spek dan diduga asal jadi.
Diketahui, jika pekerjaan rabat beton jalan Kampuang Ateh – Polak Saboleh ini telah dianggarkan dari ADD Pasie Laweh tahun 2021 dengan total anggaran sekitad Rp 130.219.200 juta. Namun, pekerjaan itu tidak dapat dilanjutkan dengan alasan yang belum jelas.
“Melihat kasat mata, memang kondisinya cukup dipertanyakan dan kurang diterima oleh masyarakat, karena warga Jorong Talang Dasun sudah memberikan pembebasan lahan. Dan akibat pekerjaan ini ada fasilitas umum untuk mesjid rusak, dan masyarakat juga sudah berkorban menggantinya. Mungkin ini alasan adanya pengaduan.
Sementara itu Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) sesuai peraturan Bupati nomor 04, paragraf 2 pasal 35 huruf (e ) tahun 2008 melaksanakan pengawasan terhadap : 1. Pelaksanaan Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari, 2. Pelaksanaan APB Nagari, 3. Kebijakan Pemerintahan Nagari, 4. Pelaksanaan kerjasama yang dilakukan Pemerintahan Nagari, 5. Pengelolaan Aset Nagari.
Berdasarkan tugas dan fungsi dari BPRN awak media MataSumbar.com mengkonfirmasi Ketua BPRN Nagari Pasie Laweh Amrizal.S.pd.sd melalui whatsApp pribadinya, sampai berita ini ditayangkan Ketua BPRN Nagari Pasie Laweh masih Amrizal, S.pd. sd bungkam.
Pewarta : Bonar Surya