PADANG, MataSumbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan tangkap tangan terhadap 20 pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ombilin.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Penambangan emas ilegal itu berlokasi di Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung di dua tempat penambangan yang berbeda.
Ditempat lokasi pertama petugas melakukan tangkap tangan terhadap 10 pelaku dengan inisial dan perannya yakni Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat, RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK, dan B (49) sebagai pendulang emas.
Di lokasi yang kedua diamankan lagi 10 pelaku dengan inisial dan perannya J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW (23), M (51),BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas.
“Tempat lokasi pertama tangkap tangan dilakukan, Minggu (8/3/2020) lalu. Dilanjutkan esok harinya di tempat kedua pada Senin (9/3/2020),” kata Stake Bayu saat Press Releasse di Mapolda Sumbar, Selasa 17 Maret 2020.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik pemodal atau pelaku utama penambangan ini yang berinisial EPI dan W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Satake mengatakn, ada beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) itu diantaranya 3 unit alat berat jenis ekskavator.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar,”tuturnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira menambahkan, 20 pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mereka menerapkan sistem bagi hasil dengan pemodal.
“Bagi hasil itu sesuai dengan peran masing-masing,” pungkasnya.(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto