Matasumbar.com – Pengadilan Negeri Padang kelas 1-A melaksanakan eksekusi lahan di Dusun Seay Baru, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai yang dipimpin langsung Juru Sita Pengadilan Negeri Padang bersama tim dan personel pengamanan.
Eksekusi yang di laksanakan PN Padang berdasarkan penetapan Nomor 3 /Pdt.Eks/2025/PN.Pdg. Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Pdg, Jo Nomor 206 /PDT/2023/PT.PDG.
Dalam penetapan itu H Selamat Simamora Simorangkir sebagai penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan perkara Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Pdg, karena putusannya telah berkekuatan hukum.
Perkara itu antara H Selamat Simamora Simorangkir pemohon eksekusi lawan Delimawati dkk sebagai termohon eksekusi. Perkara tersebut ada empat yang menjadi tergugat antara lain Delimawati L Tobing tergugat I, Gudmen Purba tergugat II, BPN Mentawai tergugat I dan Kepala Desa Sikakap tergugat II.
Juru Sita PN Padang, H Hendri menyampaikan amar putusan perkara, dalam eksepsi menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima, sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonvensi untuk sebagian.
Selanjutnya menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari Alm. Bapak Djosua Sabelau kepada Alm. Bapak M. Simorangkir terhadap sebidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam 2 (dua) persil surat Jual beli yang diterbitkan oleh Kepala Nagari Pagai Utara/Selatan (sekarang Desa Sikakap) masing-masing pada tanggal 17 Februari 1968, atas nama M. Simorangkir.
“Dalam perkara menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum” ucap Hendri saat bacakan penetapan eksekusi di lokasi, Kamis (27/8/2026).
Dia menyebut, objek tanah terperkara seluas 869 M2 (delapan ratus enam puluh
sembilan meter persegi), terletak di Dusun Seay Baru Polaga, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai-Sumatera Barat, dengan rincian Objek tanah terperkara I sebidang tanah seluas 283 M2 (dua ratus delapan puluh tiga meter persegi).
Batasnya sebagai berikut, sebelah utara berbatas dengan tanah M.Simorangkir (objek tanah terperkara III): ukuran 22 M, sebelah selatan berbatas dengan tanah M. Simorangkir, ukuran 16 M. Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Simorangkir, . ukuran 16 M, sebelah timur berbatas dengan Jalan ukuran 14 M.
Berikutnya objek tanah terperkara II sebidang tanah seluas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Simorangkir, jran: 25 M, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Simorangkir: Jaran: 25 M, Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Simorangkir, Jran: 6 M dan sebelah timur berbatas dengan tanah M. Simorangkir: jran: 6 M.
Sementara objek tanah terperkara III sebidang tanah seluas 428 M2 (empat ratus dua puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Simorangkir, : Ukuran: 23 M,sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Simorangkir : Ukuran: 22 M: (objek tanah terperkara I), Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Simorangkir, : Ukuran: 17 M, Sebelah Timur berbatas dengan Jalan : ukuran: 21 M adalah hak milik sah Alm. Bapak M. Simorangkir yang selanjutnya menjadi hak milik penggugat selaku Ahliwarisnya yang sah menurut hukum.
Pada pelaksanaan eksekusi juru Sita PN Padang memberikan kelonggaran kepada termohon untuk melakukan pembongkaran bangunan rumah sendiri setelah termohon meminta pembongkaran sendiri kepada pihak pengadilan.
Meski begitu dalam proses pembongkaran sendiri di berikan rentang waktu selama 7 hari untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku
“Apabila masa tenggat waktu 7 hari belum selesai di lakukan pembongkaran, maka selanjutnya masuk laporan polisi” tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi













