MENTAWAI|Matasumbar.com – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sipora Jaya dan Tuapeijat di lantik Penjabat Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak di Aula Desa Sipora Jaya, Senin (4/9/2023). Dua anggota BPD ini Pengganti Antar Waktu (PAW) masa sisa jabatan periode 2019-2025.
Pelantikan 2 orang anggota BPD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 6 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
BPD ini merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat di anggap sebagai “Parlemen”-nya desa serta BPD juga lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
“Saya apresiasinya kaum perempuan yang turut ambil bagian menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana sebelumnya hanya laki-laki” sebut Pj Bupati Mentawai.
Dia mengatakan, BPD ini bagian dari pemerintah desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian pemerintah desa di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan, tuturnya.
Pj Bupati Mentawai sampaikan pesan kepada anggota BPD yang di lantik untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala desa dan BPD merupakan mitra bangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi, lakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai melalui alokasi dana desa (add), kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Kita harapkan dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif, transparan serta dapat di pertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku” ucapnya mengakhiri (yy,bs/Ers).
Editor : Tim Redaksi