PASBAR,MataSumbar.com – Kabupaten Pasaman Barat menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III sampai dengan tanggal 7 Juni 2020. Kesepakatan ini sesuai dengan rapat kerja melalui Vidcon antara Gubernur dengan Bupati dan Walikota Se Sumatera Barat, terkait dengan evaluasi pelaksanaan PSBB dan persiapan menuju aplikasi tatanan Normal baru dan Produktif aman Covid 19.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH., MM dalam jumpa Pers pada hari Jum’at, 29 Mei 2020 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kantor Bupati Pasaman Barat mengatakan, Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III kali ini, terdapat kelonggaran beberapa pembatasan diantaranya, pelaksanaan kegiatan Ibadah berjema’ah di Mesjid dengan tetap memperhatikan Protokol pencegahan penyebaran Covid 19.
“Kepada masyarakat diminta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol pencegahan Covid 19 yakni dengan menggunakan masker pada saat bepergian dan keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak dalam beraktivitas,”pintanya.
Sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI, Pemerintah Daerah bersama unsur TNI & POLRI melalui Forkopimda serta DPRD akan melaksanakan sinergitas dalam mempersiapkan diri menuju aplikasi tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid 19.” Paparnya.
Dikatakan, penerapan ini, masyarakat memiliki peran penting dalam pengendalian penyebaran Covid 19, karena merupakan Garda terdepan untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19, meskipun saat ini belum ditemukan kasus Positif dan transmisi lokal di Pasaman Barat.”
Sementara itu, untuk Posko Perbatasan, akan tetap dilaksanakan seperti biasanya dan akan tetap antisipasi meskipun menyongsong new normal, tetap diperketat seperti surat keterangan kesehatan bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Pasaman Barat, dan tetap mengikuti SOP yang telah ditetapkan pemerintah.” Jelasnya.
Pemerintah Daerah Pasaman Barat dalam hal ini juga akan terus memaksimalkan pelaksanaan pengendalian penyebaran Covid 19 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 440-830., tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19.
Dalam penerapan new normal juga lakukan sosialisasi terkait pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat untuk dapat dimaksimalkan hingga tingkat Nagari dan Jorong sehingga bisa bersama bersatu mencegah Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pasaman Barat, tukasnya.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto