Matasumbar.com – Pengukuhan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD merupakan langkah strategis untuk memperkuat garda terdepan penanganan darurat bencana. Tim ini dikukuhkan untuk bertugas melakukan kaji cepat, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar di lokasi bencana.
Kehadiran TRC BPBD yang telah dikukuhkan sangat krusial, mengingat BPBD tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan gerak cepat terpadu bersama pemerintah serta masyarakat saat terjadi bencana.
Fungsi utama dari TRC itu meliputi, Kaji Cepat dengan melakukan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan mendesak dalam waktu singkat di lokasi terdampak.
Selanjutnya Evakuasi dan Pertolongan dengan memberikan tindakan awal penyelamatan korban bencana dan Koordinasi dengan menghubungkan berbagai instansi terkait (TNI, Polri, relawan) guna memastikan penanganan berjalan efisien.
Tim Reaksi Cepat (TRC) ini di Kukuhkan Bupati Mentawai, Rinto Wardana setelah peserta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama tiga hari di kawasan wisata homestay mapadegat, Sabtu (20/6/2026) yang di ikuti sebanyak 34 orang terdiri dari OPD, TNI, Polri dan Basarnas.
Pengukuhan TRC ini berdasarkan surat nomor : 300,2,3/280/BPBD dengan melakukan kesepakatan bersama antara BPBD Mentawai dengan OPD dan instansi terkait dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui Tim Reaksi Cepat.
Adapun tujuan kesepakatan bersama ini sebagai pedoman bagi pihak dalam pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui TRC. Selian itu untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, koordinasi dan sinergitas dalam penanganan keadaan darurat bencana.
Sementara hak dan kewajiban yang dilakukan BPBD mentawai itu mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan TRC, mengaktifkan dan mengerahkan TRC pada saat keadaan darurat bencana.
Berikutnya, memfasilitasi rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas anggota TRC dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan TRC
Penandatanganan kesepakatan bersama itu di lakukan di 14 OPD dan instansi vertikal yaitu, Dandim 0319/Mentawai, Kapolres Mentawai, Kepala Kantor Basarnas Mentawai, Kalaksa BPBD Mentawai, Kepala DPUPR Mentawai, Kadis Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan kawasan pemukiman, lingkungan hidup dan perhubungan, Disdikbud Mentawai, Kasat Pol PP dan Damkar, Kadis Sosial dan P3A, Kadis Kominfo, Kadis ketahanan pangan pertanian dan perikanan, Kabag Kesra dan Ketua PMI.
Dalam penandatangan kesepakatan bersama itu sayangnya hanya di hadiri 5 OPD yaitu Kepala Kantor Basarnas Mentawai, Kalaksa BPBD Mentawai, Kepala DPUPR Mentawai, Kepala Dinas Perumahan kawasan pemukiman, lingkungan hidup dan perhubungan dan Kadis Sosial dan P3A
Editor : Tim Redaksi













