MENTAWAI,MataSumbar.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang kedua yang bersumber dari Kemensos RI untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mentawai berlanjut sampai Desember 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Nicholaus Sorotogok pada Konfrensi pers di Aula Sekretariat Daerah Mentawai, Kamis 13 Agustus 2020.
Terkait dengan bantuan jaringan pengaman sosial bagi warga terdampak yang bersumber dari Provinsi Sumbar, Nicholaus mengatakan, sesuai peraturan gubernur nomor 24 tahun 2020 pasal 6, bantuan sosial tunai diberikan Rp.600 ribu per-keluarga selama tiga bulan.
“Jadi bantuan bagi masyarakat terdampak bersumber dari Provinsi Sumbar tidak lagi berlanjut atau tidak diperpanjang hanya sampai tiga bulan” ujarnya.
Meski ada revisi pergub, kata Nicholaus tetapi bukan perpanjangan bantuan, tapi aturan mekanisme penyaluran, tuturnya.
Dia menyebut dengan tidak adanya perpanjangan bantuan dari provinsi, maka penerima manfaat sebanyak 3.905 keluarga di mentawai tidak bisa lagi menerima.
“PKM sebanyak 3.905 ini, kita akan bicarakan bersama Dinas PMDP2KB mentawai yang akan menjelaskan untuk kelanjutannya, apakah bisa diakomodir melalui Dana Desa nantinya” tutur Nicholaus.
Lebih lanjut, Nicholaus menjelaskan untuk BST yang bersumber dari Kementerian Sosial berlanjut sampai desember sesuai keputusan Direktur Jendral Fakir Miskin nomor 22 tahun 2020 atas perubahan keputusan sebelumnya nomor 18 tahun 2020.
Untuk penyaluran tahap I, tahap II dan tahap III sudah dilakukan pemberian bantuan dari bulan,Mei dan Juni sebesar Rp.600 ribu perkeluarga, sedangkan tahap IV, tahap V, tahap VI, tahap VII, tahap VIII dan tahap IX di salurkan sampai Desember 2020.
“Jadi besaran BST untuk gelombang II ini diberikan sebesar Rp.300 ribu perkeluarga” sebut Nicholaus.
Untuk mekanisme penyalurannya, kata Nicholaus untuk bulan Juli sampai Agustus di berikan dengan rentang waktu sampai bulan Agustus 2020 melalui PT.Pos Indonesia.
Penyaluran tahap selanjutnya bulan September dan Oktober di salurkan pada bulan Oktober dan November sampai Desember disalurkan dipertengahan September bisa juga di awal Desember, sebut Nicholaus.
“Jumlah penerima manfaat gelombang kedua di 10 Kecamatan dan 43 Desa Kabupaten Mentawai yang bersumber dari Kemensos sebanyak 6.367 KPM” tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto