Matasumbar.com – Pria berinisial AH (32) warga Dusun Karoniet, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana perjudian jual beli chip Higgs domino island
Pelaku berhasil di tangkap tim reskrim mentawai, Selasa 11 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB di tokoh masbro 25 milik pelaku di km 1,5 dusun Karoniet, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Wakapolres Mentawai, Kompol Bustanul dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kasus tindak pidana perjudian jual beli chip Higgs domino island ini sudah resah di tengah masyarakat, dimana para tokoh agama banyak mendapat laporan dari warganya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim polres mentawiai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas masyarakat yang bermain judi online dengan aplikasi Higgs domino island.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim reskrim mentawai berhasil mengamankan warga inisial AH yang tengah melakukan aktivitas jual beli chip Higgs domino di tokohnya.
Dari keterangan pelaku saat di lakukan interogasi mengaku bahwa chip Higgs domino island ini di per jual belikan dengan harga 1 B Rp. 57.000,- serta membeli chip HGI dari pemain 1 B harga Rp. 50.000.
“Hasil penjualan chip ini, pelaku menerima keuntungan 1 B nya sebesar Rp. 7000. Dari aktivitas jual beli chip ini banyak uang masyarakat tersedot tanpa mereka sadari” ucap Bustanul.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa uang sebesar Rp 1.710.000, 1 unit Handphone merek OPPO A 96 warna unggu muda, 1 unit handphone merk xiaomi redmi 10 5 Z serta akun higgs island yang digunakan untuk lakukan transaksi.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa kasus ini merupakan PR bersama dalam menuntaskan aktivitas judi online di wilayah hukum polres Mentawai, selain itu pemberantasan judi online juga merupakan atensi Bapak Presiden.
Ditempat yang sama Kasa Reskrim Mentawai, Iptu. Edward Novilin Haloho, SH,MH menuturkan, kasus tindak pidana perjudian jual beli chip Higgs domino island ini sudah banyak masyarakat resah, karena hasil pendapatan mereka banyak dihabiskan untuk membeli chip, sehingga timbul pertengkaran terutama kepada warga yang berumah tangga.
Informasi itu langsung direspon dengan menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dituju, ternyata aktivitas itu benar yang di lakukan pelaku di tokohnya.
“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan aktivitas jual beli chip di tokohnya dan tidak bisa lagi mengelak” sebut Kasat Reskrim
Dia menyampaikan, dalam kasus ini pelaku telah di lakukan penahanan di rumah tahanan negara polres Mentawai sesuai dengan surat perintah penahanan.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) UU NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang di lakukan dengan cara menjual dan membeli chip game Higgs domino island.
Editor : Tim Redaksi















