Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA|MataSumbar.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.
Ia meminta siapa pun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” kata Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Agustus 2021.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengaku mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap simbol agama tanpa memandang siapa pun pelakunya.
“Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar Menag Yaqut.
Lebih lanjut, Menag Yaqut mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Yaqut juga meminta tokoh agama memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menghargai perbedaan antar umat beragama.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” ungkapnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.
“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan