MENTAWAI|Matasumbar.com – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai adakan kegiatan penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye di hotel Bundo House, Senin (11/12/2023).
Kegiatan di buka Koordinator Divisi PP-PS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit di hadiri Korsek Bawaslu, Deni Junita Sihombing, para Parpol, Panwaslu se-Kabupaten Mentawai dan awak media.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Kordiv PP-PS, Tulus Chandra Simanungkalit menuturkan, bahwa tahapan kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dimana saat ini sudah lebih kurang 14 hari masa kampanye berjalan.
“Kepada penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat desa di minta tetap melakukan pencegahan dan pengawasan secara ekstra” tuturnya.
Kasi Pidum yang juga Tim Gakkumdu dari Kejaksaan Mentawai Quarta Fitraza dalam paparannya menyampaikan, dimasa kampanye ada beberapa zona yang tidak boleh melakukan kegiatan kampanye.
Tak hanya itu larangan pemilu juga di atur dalam Peraturan KPU dan Perbawaslu terhadap para ASN, Kepala Desa, TNI dan Polri terkait larangan ikut berkampanye.
“Ketika ada temuan atau laporan, tentu akan di diskusikan bersama tim Gakkumdu, apakah persoalan tersebut masuk pelanggaran pemilu atau tindak pidana” tuturnya.
Dalam perkara tindak pidana pemilu ini yang akan terlibat dalam kasus itu di atur dalam perundang-undangan di jelaskan beberapa orang atau berapa setiap orang dan beberapa pihak sebagi subjek dari pelanggaran pemilu contoh ASN, gubernur dan sebagainya.
Dia menyebutkan, ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu, diantaranya larangan kepada Kepala Desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu yang diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu.
Pelaksanaan kampanye, peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye.
“Larangan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 521, 493 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” sebutnya.
Pesta demokrasi yang di laksanakan secara serentak khusus di Mentawai, di harapkan berjalan dengan lancar dan aman serta pihak untuk menahan diri dan mentaati aturan yang ada, sehingga nantinya mendapatkan pimpinan pilihan dari masyarakat, tutupnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi