PARIAMAN,MataSumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan di bantu tim gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP. Turut mendampingi, Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Ketua KPU Aisyah.
“Sesuai hasil kesepakatan kita dengan partai politik pengusung bahwa tanggal 1 Oktober 2020 kemarin kita mengadakan rapat koordinasi terkait APK yang tidak sesuai aturan” ucap Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan kepada media, Minggu 11 Oktober 2020.
Dia menyebut, APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya di himbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU “, ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia dari batas waktu yang sudah di sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya hari ini dilakukan penertiban sisanya pada hari ini, tuturnya lagi.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini, kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Pariaman besok berjalan lancar seperti yang kita harapkan” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan untuk penertiban APK ini adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.
“Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada diluar ketentuan yang dibolehkan” terangnya.
Aisyah mengungkapkan, sesuai aturannya pemasangan APK ini sebenarnya sudah berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember karena itu rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.
Namun, semua paslon harus menyampaikan desainnya ke KPU Provinsi, sampai saat ini desain tersebut belum di SK kan oleh KPU Sumbar karena memang masih ada paslon yang belum menyampaikan desain, tukasnya.
Jumlah APK yang diperbolehkan bagi paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah untuk baliho hanya 3 perkabupaten/ kota, spanduk hanya 1, umbul-umbul 1, dan bilbord 30 titik, ucapnya mengakhiri.
Pewarta : Amiruddin/Erwin
Editor : Heri Suprianto