SIKAKAP,MataSumbar.com – Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai bersama tim gugus tugas kecamatan melakukan penertiban penggunaan masker diwilayah kecamatan Sikakap.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Putra Irawan Damanik mengatakan, penertiban yang dilakukan anggota babinsa bersama tim gugus tugas ini dalam rangka penerapan penegakan disiplin protokoler kesehatan.
“Penertiban ini terus kita lakukan hingga kesadaran masyarakat meningkat dan peduli dengan kesehatan mereka, sehingga terhindar dari virus” ucap Danramil, Selasa 30 Juni 2020.
Dikatakan sasaran penertiban penggunaan masker dilakukan bagi pengguna jalan dan tempat keramaian seperti tempat layanan internet (WiFi).
Selain itu juga dilakukan penyisiran ditempa pusat keramaian seperti pasar ikan, di kedai termasuk di fasilitas umum lainnya.
Menurut Danramil penertiban ini dilakukan untuk kepentingan bersama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, maka dari itu sangat di perlukan kesadaran masyarakat peduli dengan kondisi saat ini
Personel yang terlibat dalam penertiban masker ada Babinsa Koramil 04/Sikakap 2 orang, Anggota Polsek 3 orang, tim kesehatan 2 orang dan Satpol PP 2 orang.
Editor : Heri Suprianto