SIKAKAP,MataSumbar.com – Tim gabungan Satgas Covid-19 kecamatan sikakap yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Satpol PP melakukan patroli dalam rangka penegakan disiplin dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan patroli gabungan di mulai dengan penyisiran dari pelabuhan perikanan Sikakap hingga sampai ke desa Taikako, kecamatan sikakap, Kamis 15 Oktober 2020.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Feri Putra Irawan Damanik mengatakan, patroli gabungan yang dilakukan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perda AKB nomor 6 tahun 2020.
“Sasaran patroli ini melaksanakan penindakan terhadap yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, ucap Danramil.
Adapun temuan di lapangan saat melakukan patroli gabungan, aparatur desa Taikako tidak memakai masker dan diberi sanksi sosial berupa tindakan memungut sampah di sekitaran kantor desa.
Kemudian ditemukan aparatur Puskesmas yang melaksanakan posyandu tidak memakai masker dengan diberikan teguran langsung, ujarnya.
“Bagi nasyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan langsung” tegasnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Sikakap, AKP. Tirto Edhi mengatakan, dalam pelaksanaan patroli gabungan sangat disayangkan prilaku dari aparat desa Taikako mengritisi aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sementara, kata dia personel melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentan adaptasi kebiasaan baru.
Tak hanya itu didalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan dikenakan denda dan kurungan, tuturnya.
“Prinsipnya sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi ditengah masyarakat sudah sering dilakukan” sebut Kapolsek.
Dia menyebut patroli gabungan yang dilakukan ini dengan ditemukan pelanggaran, guna memberikan tindakan kepada aparatur desa, puskesmas dan masyarakat.
“Tindakan sosial yang diberikan ini sebagai efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dan diberi peringatan sesuai prosedur aturan perda AKB” ucapnya.
Dengan di berlakukan penerapan AKB, diharapkan masyarakat timbul kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dalam memutus mata rantai covid-19, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto