PadangPanjang,MataSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP meminta kepada masyarakat agar pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, 5 November 2020.
“Hari ini 11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu berjumlah sebanyak 16 orang, sebutnya.
Dia menyebut, bagi yang melakukan pelanggaran langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum.
“Kegiatan yang kita lakukan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol Covid-19” imbuhnya.
Dia menyampaikan, partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penularan Corona. Salah satunya dengan melindungi diri dengan memakai masker.
“Mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah, agar tidak terpapar virus corona” ajaknya.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto