PASBAR,MataSumbar.com – Ninik Mamak dan cucu kemenakan masyarakat Kinali menuntut PT. Laras Internusa (PT LIN) atas pembangunan kebun untuk masyarakat adat kinali, yang sejak tahun 1989 hingga hari ini belum juga kunjung direalisasikan.
Tuntutan itu sudah berulang kali dilakukan oleh Ninik Mamak dan cucu kemenakan masyarakat Kinali, namun tidak pernah digubris oleh pihak Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tersebut.
Selain itu, pihak ninik mamak melalui Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali juga sudah menyurati pimpinan PT. LIN, Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasbar, yang meminta agar dilakukan penyelesaian terhadap permasalahan perkebunan sawit ini
Menyikapi hal tersebut, DPRD Pasaman Barat melalui Komisi I melakukan pemanggilan terhadap pihak Ninik Mamak Kinali, PT LIN, Pemerintah Daerah, dan BPN untuk melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pasaman Barat.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, ST didampingi Ketua Komisi I DPRD Pasbar, Ali Nasir mengatakan, pihaknya sengaja mengundang para pihak tersebut guna untuk mendengarkan letak titik persoalan yang terjadi, dan mencarikan solusi atas persoalan itu sendiri.
“Hari ini kita hearing bersama PT LIN, Ninik Mamak Kinali, Asisten I Setda Pasbar, dan pihak BPN untuk mendengarkan letak titik persoalan yang ada serta bersama-sama mencarikan solusi yang terbaik. Karena bagaimanapun juga, kesejahteraan masyarakat adalah hal yang utama,” Ujarnya kepada awak media, Senin, 19 April 2021.
Sementara itu, Pucuak Adat Yang Dipertuan Kinali, Tk. Mustika Yana mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap DPRD Pasaman Barat yang telah memfasilitasi untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat antara Ninik Mamak Kinali dengan PT LIN terkait dengan tuntutan kebun masyarakat tersebut.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana pada pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh pihak perusahaan.
“Luas lahan itu totalnya mencapai 7000 hektare. Untuk 20 persen dari total 7000 hektare itu juga ditegaskan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/256/BUP-PASBAR/2007 dan Nomor: 188.45/597/BUP-PASBAR/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Laras Internusa (PT LIN) yang mewajibkan untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat,” ucap Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali.
Pembangunan kebun masyarakat itu menurutnya harus paling lama dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan. Itu termaksud didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Tentunya kami berharap tuntutan kami ini dapat diindahkan oleh pihak perusahaan, Karena kita ketahui, selama ini pihak perusahaan seolah tutup mata akan hal ini, namun kita berharap kedepan bisa diselesaikan secara baik-baik agar anak dan cucu kemenakan kami di Kinali bisa mendapatkan ekonomi yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Perusahaan yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Armizen Wahid, SH mengakui tidak mengetahui apa agenda hearing yang dilakukan hari ini.
“Saya selaku kuasa hukum tidak mengetahui apa subjek, objek dan hal apa yang akan dibahas saat ini, sehingga kami tidak bisa menjawab banyak terkait seputar hal yang ditanyakan kepada kami,” ujarnya dengan singkat. (Wisnu/Romi).
Editor : Heri Suprianto