PADANG,MataSumbar.com -Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerapkan era new normal atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) mulai senin besok 8 Juni 2020.
Dari 19 kabupaten/kota, dua daerah yang akan menempuh masa transisi sebelum menerapkan TNBPAC atau new norma yaitu Kota Padang dan Mentawai.
Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni, sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni 2020 mendatang. Namun, semuanya sepakat tidak memperpanjang PSBB.
Keputusan ini disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar melalui video conference di ruang kerjanya, Minggu 7 Juni 2020.
Irwan Prayitno mengatakan, berdasarkan kriteria penerapan new normal yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO), setidaknya terdapat tiga persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau new normal.
Persyaratan pertama adalah menyangkut kesiapan dari kajian epidemologi, dimana dari data yang ada, tergambar tingginya angka kesembuhan pasien covid-19 di Sumbar.
“Kita tertinggi kesembuhan di Indonesia, jauh dari rata-rata nasional. Artinya dari kacamata persyaratan epidemologi, kita sudah siap memasuki TNBPAC,”katanya.
Meski demikian, langkah-langkah pencegahan tetap dilakukan, melalui kebijakan perpanjangan status tanggap darurat, termasuk mempertahankan pemeriksaan pada pos-pos perbatasan, baik darat, laut maupun udara hingga 28 Juni 2020, terangnya.
“Setiap orang yang datang, kita swab, gratis. Mereka harus di isolasi, setelah keluar hasil dinyatakan negatif baru kita izinkan,” ucap Irwan Prayitno.
Editor : Heri Suprianto