Batusangkar,MataSumbar.com – Akhirnya kegusaran dan teka teki petani casiavera (Kulit manis), di Nagari Lubuk Jantan terjawab sudah, dengan diamankannya laki- laki tukang tungkai Kayu manis, Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Lintau Buo utara dengan mengamankan seorang laki laki inisial J , (21) pekerjaan Tani, Warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara terkait kasus Pencurian Kulit manis/casiavera.
Dalam penangkapan pelaku langsung di pimpin Kapolsek Lintau Bio Utara, Ipda Pifzen Finot, SH.
“Saat pelaku hendak melarikan diri ke Pekanbaru, pelaku tak bisa berkutik saat aparat penegak hukum menggrebek” ucapnya Kapolsek kepada media, Selasa 20 Oktober 2020.
Kemudian setelah di lakukan pengrebekan terhadap pelaku tungkai kulit manis ini langsung di gelandang ke Mako Polsek.
Dari alat bukti yang ada J mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mengambil kulit manis dengan cara ditungkai (kulit manis dikupas tanpa ditebang) tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga membuat laki laki J leluasa melaksanakan aksinya di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara .
Dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa satu buah pisau dan kulit casiavera ( kulit manis). Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto