PadangPanjang, MataSumbar.com – Pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) berhasil di bekuk petugas polisi di halaman kedai line shp jalan Soekarno hatta Keluruhan Pasar Usang Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, sekira pukul 15.30 WIB, Kamis 14 mei 2020.
Diketahui pelaku inisial AM (32) pekerjaan sebagai sopir, warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Padang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP.Sugeng Hariyadi, S.i.k, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor dengan laporan polisi nomor :LP/19/V/REN.4.2/2020/SPKT Unit 1/sek padang panjang.
Kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan pemilik motor Risa Agraini (37) hendak memarkirkan kedaraannya didepan kedai miliknya bersama kunci sekaligus menghantarkan barang bawaannya lalu cuci tangan.
Tiba-tiba Risa Angraini terkejut mendegar mesin motornya hidup dan melihat langsung sipelaku membawa kabur kendaraannya, kemudian kejadian tersebut di laporkan ke petugas setempat.
Selang waktu tidak berapa lama kejadian, berkat kerjasama antar sesama polsek dan jajaran Polres Padang Panjang pelaku berhasil di tangkap beserta barang bukti, terangnya.
“Kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit motor merk Yamaha Mio warna hijau nomor polisi BA 2130 WF” ucapnya.
Dalam kasus tindak pidana pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Terhadaap pelaku serta barang bukti telah diamankan di mako Polres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut, tukasnya.
Pewarta : YB
Editor : Heri Suprianto