Matasumbar.com – Guna memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Mentawai adakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan sejumlah lintas instansi yang ada di wilayah Kepulauan Mentawai.
Rakor di buka langsung Ketua, Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet di dampingi Korsek Bawaslu Mentawai, Deni Junita Sihombing di hadiri jajaran KPU Mentawai, Dinas Dukcapil Mentawai, Kemenag Mentawai, LO Polres Mentawai, LO Kodim 0319/Mentawiai, Kadis PMD2KB Mentawai, Para Kades dan Awak Media, kamis (13/11/2025).
Nasrullah menuturkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara terus-menerus untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Dalam proses ini, Bawaslu berperan penting melakukan pengawasan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan pengawasan PDPB ini untuk memastikan warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Kemudian mencegah terjadi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau data yang tidak valid, menjamin hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan data pemilih oleh KPU.
Dalam konsep ini, bawaslu melakukan pengawasan proses pemutakhiran data, baik penambahan maupun penghapusan data pemilih, dimana sumber data yang digunakan oleh KPU (Disdukcapil, TNI/Polri, laporan masyarakat dan lain-lainnya.
“Pengawasan ini penting di lakukan koordinasi antar lembaga dalam pembaruan data kependudukan termasuk publikasi dan uji publik data pemilih agar masyarakat dapat memberikan tanggapan” tuturnya.
Dalam metode pengawasan ini ada 4 poin yang di lakukan Bawaslu mentawai sebagai berikut.
1.Koordinasi dan klarifikasi dengan KPU dan Disdukcapil terkait data pemilih baru atau tidak memenuhi syarat.
2. Pemantauan langsung di lapangan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data oleh petugas KPU.
3. Penerimaan laporan atau masukan masyarakat tentang adanya warga yang belum terdaftar atau terdaftar ganda.
4. Analisis data untuk menemukan potensi pelanggaran administratif atau kelalaian dalam pendataan.
Tindak lanjut hasil pengawasan dia menegaskan, bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian, Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU, melakukan klarifikasi dan investigasi apabila terjadi pelanggaran sistemik dan menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala sebagai bahan evaluasi dan publikasi.
Dia menyebut, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak hanya di lakukan Bawaslu, namun peran masyarakat sangat penting dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Dalam hal ini masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang pemilih yang belum terdaftar, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah menjadi anggota TNI/Polri serta data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat diharapkan dukungan semua pihak, sehingga pada masa pemilu mendatang memberikan data yang akurat tidak ada lagi warga yang tidak terdaftar” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi















