Fhoto ilustrasi
Batusangkar|MataSumbar.com – PT. PLN (Persero) UP3 Payakumbuh Unit Layanan Batusangkar, layangkan surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik kepada pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik pada batas waktu tanggal 20 Juli 2021,
Sementara keterlambatan pelunasan warga tersebut hanya selang beberapa hari, dilihat dari surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan arus listrik tersebut tertanggal 21 Juli 2021.
Mirisnya surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara hubungan listrik itu sama sekali tidak di suguhi dengan cap stempel yang sah dari pihak PT.PLN (Persero) UP3.
Manager PT. PLN (persero) UP3 Payakumbuh Unit Pelayanan Pelanggan Batusangkar, Deri Ardovi saat di konfirmasi awak media MataSumbar.com, melalui whats app pribadinya mengatakan, surat informasi pemberitahuan pemutusan aliran listrik sementara, memang benar adanya.
“Tetapi jika rekening pelanggan sudah di bayar maka abaikan saja”. ujar Deri dengan jawaban santainya.
Secara SOP nya batasan pembayaran rekening listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya, kata dia.
“Jika melewati tanggal tersebut PLN sudah berhak melakukan pemutusan sesuai SPJBTL(surat perjanjian jual beli tenaga listrik), namun jika pelanggan melakukan pembayaran, maka petugas tidak akan melakukan pemutusan”. Jelasnya.
Disaat pelanggan akan jadi pelanggan listrik, maka pelanggan akan menanda tangani SPJBTL antara PLN dengan pelanggan baru.
“Setiap pelanggan kami mempunyai SPJBTL yang kami simpan sebagai arsip, yang dibikin dua rangkap, satu untuk pelanggan dan satunya lagi untuk pihak PLN”. katanya.
Menurut Deri Ardovi setiap pelanggan bisa melihat arsip SPJBTL atau ahli warisnya, karena data bersifat rahasia, data pelanggan kami simpan di amplop, yang berisi data-data pelanggan yang tidak bisa kami buka ke umum, kecuali atas dasar hukum”, tutupnya.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto