JAKARTA|Matasumbar.com – Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut ada 31 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Menyikapi hal tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing kementerian atau instansi. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sanksi disiplin bagi ASN penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Terkait ASN yang menerima bansos ini mengusut persoalannya adalah PPK masing-masing instansi di mana para ASN tersebut bernaung dan bekerja,” kata Tri Rismaharini kepada media di lansir dari merdeka.com, Jumat 19 November 2021.
Pada kesempatan itu,Satya jugq menjelaskan, nantinya PPK pada instansi dan kementerian yang memutuskan sanksi apa yang diberikan. Nantinya akan dilakukan sejumlah prosedur untuk memberikan sanski untuk para ASN.
Menurut dia sesuai PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku, ucapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dijelaskan mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Dalam pasal 28 dijelaskan atasan langsung memanggil dan memeriksa langsung terhadap PNS yang melanggar. Sehingga nantinya atasan memberikan hukuman berat kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi setelah melalui proses pemeriksaan.
Tim pemeriksaan terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Tetapi dalam aturan tersebut juga bisa melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. Nantinya tim tersebut dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).
Tjahjo mengatakan, sanksi disiplin bagi ASN penerima bansos bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”terangnya.
Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos.
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya, (**).