MENTAWAI|Matasumbar.com – Memasuki masa tenang, tim gabungan Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK)yang di mulai dari Km.0 Tuapeijat sampai Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.
Pembersihan APK melibatkan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Mentawai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mentawai, TNI-Polri dan awak media.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom menyebut, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa di lakukan secara bersama hari ini, Senin (25/11/2024), namun sebelumnya juga sudah di lakukan penertiban APK yang di fasilitasi KPU Mentawai.
“Untuk di tingkat kabupaten tidak begitu banyak lagi APK yang di bersihkan, meski demikian pembersihan APK memang harus dilakukan di masa tenang jelang pemungutan suara” sebut Perius.
Dia menyebut, dalam pelaksanaan pembersihan APK yang di lakukan tim gabungan berjalan dengan lancar dan aman tidak ada terjadi persoalan.
Pembersihan alat peraga kampanye ini di lakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C.Med .menyebut, untuk pembersihan Alat peraga kampanye yang ada di 10 kecamatan sudah di lakukan secara serentak.
“10 kecamatan tersebut mulai Sipora Utara, Sipora Selatan, Pagai Utara, Sikakap, Pagai Selatan, Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara dan Siberut Barat” tuturnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi